Istilah PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan pasti sudah tidak asing lagi di telinga kamu. Sebab, siapapun yang memiliki rumah sendiri pasti berkewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Nah, jika kamu juga pernah membayar PBB namun tidak paham mengenai apa saja yang sudah kamu bayarkan, maka kamu perlu belajar mengenai PBB dan bagaimana cara menghitungnya.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Seseorang ataupun suatu badan yang mendapatkan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih karena hak tanah dan bangunan yang dimilikinya, maka mereka akan menanggung Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan yang wajib membayar pajak PBB itu sendiri adalah orang pribadi atau badan yang sudah mendapatkan manfaat dari hak atas tanah dan bangunannya.
Waktu untuk melunasi pembayaran PBB yang dibayarkan yaitu paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Isi dari SPPT ini yaitu pemberitahuan mengenai besarnya biaya pajak terutang yang harus dibayarkan dalam waktu satu tahun bagi mereka yang memiliki kewajiban dalam membayar pajak.
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Selain harus memahami pengertian Pajak Bumi dan Bangunan, kamu juga harus mengetahui apa saja dasar pengenaan PBB yang akan dibayarkan. Jangan sampai jika suatu saat kamu mendapatkan SPPT kamu tidak mengetahui dari mana besaran nominal PBB tersebut diperoleh.
Perlu kamu ketahui bahwa dasar pengenaan dari Pajak Bumi dan Bangunan yang akan dibayarkan yaitu berasal dari NJOP. NJOP yaitu harga rata-rata (harga pasar) pada transaksi jual beli. Dalam hal ini pajaknya adalah bumi dan bangunan. Biasanya, NJOP ditetapkan tiap tahunya oleh Menteri Keuangan. Selain itu, NJOP di tiap-tiap wilayah juga berbeda-beda.
Apa saja dasar penetapan NJOP untuk bumi dan bangunan?
Dasar penetapan NJOP bumi di antaranya adalah letak, pemanfaatan, peruntukan dan kondisi lingkungan. Sedangkan faktor yang menentukan dasar penetapan NJOP bangunan adalah bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak dan kondisi lingkungan.
Namun, bagaimana penetapan NJOP ketika tidak ada transaksi jual beli? Penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli salah satunya bisa kamu lakukan dengan cara membandingkan harga dengan obyek lain. Obyek yang dimaksud adalah obyek yang masih sejenis, memiliki fungsi yang sama, lokasi berdekatan dan obyek lain yang sudah diketahui nilai jualnya.
Alasannya harus dengan obyek lain adalah karena obyek lain bisa memberikan gambaran yang kurang lebih memiliki persamaan atau mendekati dengan obyek yang akan kamu bandingkan. Dengan begitu, NJOP yang ditetapkan memiliki hitungan yang benar.
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Setelah mengetahui pengertian dari Pajak Bumi dan Bangunan serta apa saja dasar-dasar penetapannya, kamu juga harus mengetahui bagaimana cara untuk menghitungnya. Dengan begitu, kamu akan mengetahui dari mana saja nilai-nilai yang dikenakan dalam PBB yang akan kamu bayarkan nanti.
Sebelum menghitung, kamu perlu mengetahui apa saja komponen-komponen nilai yang dijadikan dasar dalam perhitungan pajak. Dasar perhitungan dalam menghitung besaran PBB adalah perkalian tariff 0,5 % dengan NJKP ( Nilai Jual Kena Pajak). NJKP didapatkan 20 % dari NJOP. Jika kamu masih bingung, coba perhatikan contoh di bawah ini !
Pertama kamu harus mengetahui terlebih dahulu NJKP-nya, cara menghitungnya yaitu sebagai berikut:
NJKP = 20 % x Rp 2.000.000 = Rp 400.000
Setelah itu, hitung besar PBB-nya:
PBB: 20 % x Rp 400.000 = Rp 2000
Itulah contoh sederhananya bagaimana cara menghitung besarnya Pajak Bumi dan Bangunan. Agar lebih memahaminya, mari kita praktekan berdasarkan ilustrasi berikut ini.
Rumah Pak Tono memiliki luas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah dengan luas 100 meter persegi. Jika diketahui harga bangunan rumah tersebut yaitu Rp 500.000 dan harga tanahnya sebesar Rp 1.000.000. Maka berapa besar PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Tono?
Jawab:
Langkah pertama, hitunglah nilai tanah dan bangunan rumah Pak Tono tersebut dengan cara:
Tanah =100 x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000
Bangunan =50 x Rp 500.000 = Rp 25.000.000
Langkah selanjutnya, hitung NJOP nya dengan cara menjumlahkan nilai tanah dan nilai bangunannya.
Nilai tanah + nilai bangunan = Rp 25.000.000 + Rp 100.000.000 = Rp 125.000.000
Langkah terakhir yaitu setelah kamu mengetahui NJOP nya, maka kamu bisa langsung menghitung besaran PBB nya, yaitu
NJKP = 20 % x Rp 125.000.000 = Rp 25.000.000
PBB : 0,5 % x rp 25.000.000 = Rp 125.000
Jadi, dapat kita ketahui bahwa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan oleh Pak Tono yaitu sebesar Rp 125.000.
Begitulah cara menghitung besaran Pajak Bumi dan Bangunan sebuah properti. Setelah mengetahui cara menghitung PBB tersebut, kamu bisa mempraktekannya sendiri di rumah jika suatu saat harus membayar PBB untuk rumah kamu.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Seseorang ataupun suatu badan yang mendapatkan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih karena hak tanah dan bangunan yang dimilikinya, maka mereka akan menanggung Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan yang wajib membayar pajak PBB itu sendiri adalah orang pribadi atau badan yang sudah mendapatkan manfaat dari hak atas tanah dan bangunannya.
Waktu untuk melunasi pembayaran PBB yang dibayarkan yaitu paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Isi dari SPPT ini yaitu pemberitahuan mengenai besarnya biaya pajak terutang yang harus dibayarkan dalam waktu satu tahun bagi mereka yang memiliki kewajiban dalam membayar pajak.
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Selain harus memahami pengertian Pajak Bumi dan Bangunan, kamu juga harus mengetahui apa saja dasar pengenaan PBB yang akan dibayarkan. Jangan sampai jika suatu saat kamu mendapatkan SPPT kamu tidak mengetahui dari mana besaran nominal PBB tersebut diperoleh.
Perlu kamu ketahui bahwa dasar pengenaan dari Pajak Bumi dan Bangunan yang akan dibayarkan yaitu berasal dari NJOP. NJOP yaitu harga rata-rata (harga pasar) pada transaksi jual beli. Dalam hal ini pajaknya adalah bumi dan bangunan. Biasanya, NJOP ditetapkan tiap tahunya oleh Menteri Keuangan. Selain itu, NJOP di tiap-tiap wilayah juga berbeda-beda.
Apa saja dasar penetapan NJOP untuk bumi dan bangunan?
Dasar penetapan NJOP bumi di antaranya adalah letak, pemanfaatan, peruntukan dan kondisi lingkungan. Sedangkan faktor yang menentukan dasar penetapan NJOP bangunan adalah bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak dan kondisi lingkungan.
Namun, bagaimana penetapan NJOP ketika tidak ada transaksi jual beli? Penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli salah satunya bisa kamu lakukan dengan cara membandingkan harga dengan obyek lain. Obyek yang dimaksud adalah obyek yang masih sejenis, memiliki fungsi yang sama, lokasi berdekatan dan obyek lain yang sudah diketahui nilai jualnya.
Alasannya harus dengan obyek lain adalah karena obyek lain bisa memberikan gambaran yang kurang lebih memiliki persamaan atau mendekati dengan obyek yang akan kamu bandingkan. Dengan begitu, NJOP yang ditetapkan memiliki hitungan yang benar.
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Setelah mengetahui pengertian dari Pajak Bumi dan Bangunan serta apa saja dasar-dasar penetapannya, kamu juga harus mengetahui bagaimana cara untuk menghitungnya. Dengan begitu, kamu akan mengetahui dari mana saja nilai-nilai yang dikenakan dalam PBB yang akan kamu bayarkan nanti.
Sebelum menghitung, kamu perlu mengetahui apa saja komponen-komponen nilai yang dijadikan dasar dalam perhitungan pajak. Dasar perhitungan dalam menghitung besaran PBB adalah perkalian tariff 0,5 % dengan NJKP ( Nilai Jual Kena Pajak). NJKP didapatkan 20 % dari NJOP. Jika kamu masih bingung, coba perhatikan contoh di bawah ini !
Pertama kamu harus mengetahui terlebih dahulu NJKP-nya, cara menghitungnya yaitu sebagai berikut:
NJKP = 20 % x Rp 2.000.000 = Rp 400.000
Setelah itu, hitung besar PBB-nya:
PBB: 20 % x Rp 400.000 = Rp 2000
Itulah contoh sederhananya bagaimana cara menghitung besarnya Pajak Bumi dan Bangunan. Agar lebih memahaminya, mari kita praktekan berdasarkan ilustrasi berikut ini.
Rumah Pak Tono memiliki luas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah dengan luas 100 meter persegi. Jika diketahui harga bangunan rumah tersebut yaitu Rp 500.000 dan harga tanahnya sebesar Rp 1.000.000. Maka berapa besar PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Tono?
Jawab:
Langkah pertama, hitunglah nilai tanah dan bangunan rumah Pak Tono tersebut dengan cara:
Tanah =100 x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000
Bangunan =50 x Rp 500.000 = Rp 25.000.000
Langkah selanjutnya, hitung NJOP nya dengan cara menjumlahkan nilai tanah dan nilai bangunannya.
Nilai tanah + nilai bangunan = Rp 25.000.000 + Rp 100.000.000 = Rp 125.000.000
Langkah terakhir yaitu setelah kamu mengetahui NJOP nya, maka kamu bisa langsung menghitung besaran PBB nya, yaitu
NJKP = 20 % x Rp 125.000.000 = Rp 25.000.000
PBB : 0,5 % x rp 25.000.000 = Rp 125.000
Jadi, dapat kita ketahui bahwa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan oleh Pak Tono yaitu sebesar Rp 125.000.
Begitulah cara menghitung besaran Pajak Bumi dan Bangunan sebuah properti. Setelah mengetahui cara menghitung PBB tersebut, kamu bisa mempraktekannya sendiri di rumah jika suatu saat harus membayar PBB untuk rumah kamu.